"Iya, pelaku melakukan penganiayaan (penikaman) menyebabkan korban istrinya meninggal dunia," ujar Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny Dayoh kepada detikcom, Minggu (9/2/2025).
Peristiwa itu terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato Minggu (9/2) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku awalnya mendengar istrinya berbicara dengan pria lain melalui sambungan telepon.
"Pelaku cemburu mendengar istrinya berkomunikasi melalui telepon dengan pria lain. Pelaku kecewa langsung melakukan penganiayaan," katanya.
Hanny menuturkan warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Selanjutnya, pelaku menyerahkan diri ke Polres Pohuwato.
"Dari laporan warga, tim langsung ke lokasi kejadian, pelaku datang menyerahkan diri ke Polres Pohuwato," bebernya.
Hanny menambahkan korban mengalami 8 luka tikaman di bagian dada. Akibatnya, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengalami 8 luka tusukan di bagian dada mengakibatkan pendarahan sampai nyawa korban tidak tertolong," pungkasnya.
(hsr/sar)