Anak Dikeroyok hingga Lumpuh, Ayah Ngadu Kasus Tak Kunjung Selesai 5 Bulan

Bengkulu

Anak Dikeroyok hingga Lumpuh, Ayah Ngadu Kasus Tak Kunjung Selesai 5 Bulan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Feb 2025 20:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Foto: Dok.Detikcom
Rejang Lebong -

Petani bernama Rovi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berharap ada atensi terhadap kasus anaknya, RA. RA menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan pada September 2024 lalu hingga mengalami kelumpuhan.

Rovi mengungkapkan kasus ini ketika melihat live TikTok Gubernur Bengkulu terpilih Helmi Hasan, 'Lapor Pak Gub'. Di situ, dia menceritakan tentang kondisi anaknya yang kini hanya bisa dirawat di rumah karena keterbatasan biaya.

"Setelah usai curhat di TikTok, Bapak Helmi Hasan memberikan nomor penasihat hukumnya agar bisa dibantu pendampingan dan solusi proses hukum perkara tersebut," kata Rovi, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengeluhkan proses hukum yang terkesan berjalan lambat. Menurutnya, para pelaku belum ditahan hingga hari ini karena masih di bawah umur.

"Yang membuat saya sedih, kasus di polres tak kunjung selesai. Semenjak viral dua hari ini berkas baru diserahkan ke jaksa," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Rovi pun berharap ada bantuan agar dia bisa membawa anaknya berobat. Kondisi RA sendiri cukup memprihatinkan. Tubuhnya kurus kekurangan asupan gizi. Rovi juga ingin anaknya dapat mengenyam pendidikan kembali.

"Saya berharap ada uluran tangan dermawan atau pemerintah agar anak saya bisa dirawat dan bisa sekolah kembali," tuturnya pilu.

Rovi dibantu oleh penasihat hukum rekomendasi Helmi Hasan, yakni Ana Tasia Pase. Ana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong agar kasus tersebut dapat dilanjutkan.

"Apa yang menimpa korban RA, pelajar SMK kelas 2, yang menyebabkannya menjadi lumpuh dan mengalami dua luka tusuk akibat senjata tajam akan kita dampingi hingga pelaku dihukum sesuai perbuatannya," jelas Ana, Sabtu (8/2/2025).

Informasi yang didapatkan Ana dari Polres Rejang Lebong, perkara ini pernah dilakukan diversi atau upaya pengalihan proses pada sistem peradilan anak. Namun, proses diversi ini gagal. Saat ini, status kasus sudah P19 ke Kejaksaan dan telah dua kali dilakukan pemeriksaan saksi ahli.

"Berdasarkan informasi Kanit PPA-nya akan dilakukan diversi kembali, bahkan pihak Kepolisian berharap pihak pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga bisa bergeral membantu korban karena kondisi korban benar-benar membutuhkan pertolongan," tutup Ana.




(des/des)


Hide Ads