Lansia yang Lecehkan 5 Pelajar SD di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka

Sumatera Selatan

Lansia yang Lecehkan 5 Pelajar SD di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 07 Feb 2025 12:21 WIB
Tampang S, lansia di Lubuklinggau yang lecehkan 5 pelajar SD
Foto: Tampang S, lansia di Lubuklinggau yang lecehkan 5 pelajar SD (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial S (65) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada 5 pelajar SD. Pelaku S juga sudah sebagai tersangka lantaran terbukti melecehkan lima orang bocah SD.

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi di salah satu masjid yang berada di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan pada saat itu, korban yang berjumlah lima orang perempuan yakni JS (7), AS (8), JN (9), AC (11), dan NS (11) pergi ke masjid untuk salat Maghrib.

"Setibanya di area masjid, korban JS dipanggil oleh tersangka dan setek korban mendekat, tersangka tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (7/2/2025).

Atas perbuatan tersangka, sambung Kurniawan, korban pun sontak menangis dan akhirnya pulang ke rumah bersama teman-temannya. Saat di rumah, korban pun mengadu perbuatan tersangka ke orang tuanya.

"Setelah itu, teman-teman korban ternyata juga mengadu bahwa mereka juga pernah dicabuli oleh tersangka dengan cara yang sama di waktu yang berbeda, sehingga terdapat 5 anak perempuan yang menjadi korban atas kasus pelecehan tersebut," jelasnya.

Akhirnya di hari yang sama, warga yang mengetahui hal tersebut langsung mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

"Setelah kita melakukan gelar perkara dan yang bersangkutan mengakui perbuatan yang dilakukannya, akhirnya S pun kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk mempermudah proses penyidikan," ungkapnya.




(dai/dai)


Hide Ads