Polisi menggelar rekonstruksi kasus narkoba jaringan Helen di Jambi. Dalam rekonstruksi terungkap Didin menyerahkan uang hasil transaksi narkoba Rp 3 miliar kepada Helen.
Uang itu dibawa menggunakan 3 kantong besar. Uang diserahkan kepada Helen di rumahnya, Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Dari keterangan tersangka, penyerahan uang ada sekitar Rp 3 M, dengan perincian 3 kantong besar," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser, Kamis (6/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu, kata Ernesto, merupakan hasil transaksi narkoba. Khususnya terkait transaksi 4 kilogram sabu yang diterima Didin, selaku kaki tangan Helen di Pulau Pandan.
"Kalau keterangan tersangka D (Didin), ya seperti itu (hasil transaksi narkoba). Dari H (Helen) kemudian ke D kemudian ke A (Ameng)," ujarnya.
Ernesto menambahkan rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni Pulau Pandan dan kediaman Helen.
"Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka H (Helen) dan D (Didin). Ada dua TKP, pertama di Pulau Pandan ada sekitar 12 adegan untuk rekonstruksi dan di rumah tersangka ada 13 adegan," terangnya.
Dalam rekonstruksi itu, turut hadir sejumlah penyidik Bareskrim Polri dan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser. Rekonstruksi juga mendapatkan penjagaan ketat pihak kepolisian.
Untuk diketahui, jaringan Helen merupakan pengedar sabu di wilayah Jambi. Mereka mengedarkan sabu dengan mendirikan lapak-lapak narkoba atau dikenal basecamp.
Kasus itu diselidiki setelah emak-emak di eks lokalisasi Pucuk mengggerebek lapak narkoba milik jaringan Helen. Setahun berlalu, polisi kemudian mengungkap jaringan narkoba tersebut.
(sun/dai)