Tabrak Jembatan Tembesi, Nakhoda Kapal Tongkang Batu Bara Jadi Tersangka

Jambi

Tabrak Jembatan Tembesi, Nakhoda Kapal Tongkang Batu Bara Jadi Tersangka

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 06 Feb 2025 07:30 WIB
Nakhoda kapal yang tabrak Jembatan Tembesi ditetapkan sebagai tersangka
Foto: Nakhoda kapal yang tabrak Jembatan Tembesi ditetapkan sebagai tersangka (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menetapkan status tersangka terhadap YD, nakhoda kapal tongkang batu bara yang menabrak Jembatan Tembesi, Batanghari. Tersangka telah ditahan polisi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra mengatakan setelah menerima laporan penyidik meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara menetapkan nakhoda sebagai tersangka.

"Kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan atau sidik, sekarang sudah ditetapkan tersangka (nakhoda)," kata Ade, Rabu (4/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut saksi ahli, kata Ade, surat persetujuan berlayar atau SPB milik kapal salah satunya gugur atau tidak memenuhi syarat. Tongkang batu bara itu diketahui ditarik oleh kapal tugboat Twin Power serta didampingi tugboat Kurnia XXIV.

"Keterangan dari saksi ahli, ada syarat dari SPB gugur artinya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan keterangan saksi ahli ini gugur SPB," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Ade, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan fakta bahwa pandu kapal tidak miliki kompetensi. Sehingga dinilai tidak memenuhi kriteria.

"Pandunya tidak memiliki kompetensi, tidak miliki sertifikasi itu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Dari olah TKP, penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak ini lepas. Dari total 11 tiang fender, kata dia, hanya 5 yang masih berdiri.

Ade menambahkan penyidik juga mengungkap adanya kelebihan muatan pada tongkang batu bara yang menabrak tiang fender Jembatan Tembesi tersebut.

"Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT," terangnya.

Atas kejadian ini, nakhoda kapal tersebut akan dikenakan Pasal 323 dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang tindak pidana pelayaran dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, peristiwa tiang pengaman atau tiang fender di Jembatan Tembesi ditabrak oleh kapal tongkang angkutan batu bara, pada Rabu (22/1/2025). Tiang pengaman Jembatan penghubung ini sudah ketiga kalinya dihantam oleh kapal tongkang batu bara saat air sungai meluap.

"Jadi dari hasil laporan kita terima tadi soal tiang fender kembali ditabrak, maka kita Pemprov langsung menurunkan Tim Gakkum ke lokasi. Pada prinsipnya setelah kita cek kerusakan tiang fender itu mesti diperbaiki, diganti," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, Kamis (23/1/2025).

Kapal tongkang pengangkut batu bara itu menabrak tiang fender Jembatan Tembesi ini merupakan yang ketiga kalinya. Pertama kali, tiang fender itu ditabrak oleh tongkang batu bara pada 26 Maret 2024 lalu, kemudian pada 5 Mei 2024 tiang fender lainnya juga kembali ditabrak oleh tongkang batu bara dan kali ketiganya pada Rabu (22/1/2025).




(dai/dai)


Hide Ads