Seorang pria berinisial MS (30) ditangkap polisi usai menusuk ayah tirinya, SH (50) hingga tewas. Aksinya dilakukan karena sakit hati gegara korban kerap kali menganiaya ibu kandungnya.
Dilansir detikSulsel, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (SHT), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (31/1). Pelaku menusuk korban berkali-kali menggunakan senjata tajam.
"Tersangka telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, di mana tersangka menyerahkan diri ke Polres HST," ucap Kasat Reskrim Polres HST Iptu M Andi Patinasarani kepada detikcom, Selasa (4/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan, awalnya MS pulang ke rumah berniat mengambil KTP dan kartu keluarga (KK) ibunya lantaran ibu MS takut bertemu korban.
"Saat di rumah, tersangka melihat korban berbaring di kamarnya, kemudian terjadi cekcok dan tersangka mengajak korban keluar rumah," terangnya.
"Pada saat pelaku mau menusuk lagi, korban langsung menangkis menggunakan tangannya, sehingga pisau yang berada di tangan pelaku terjatuh, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis parang lagi yang berada di dapur rumah pelaku," ungkapnya.
MS yang membawa parang kembali membacok SH di area kepala hingga korban melarikan diri. Namun, korban dikejar hingga pelaku kembali melakukan penyerangan.
"Sesampainya di depan warung bakso, pelaku berhasil mendapati korban, selanjutnya pelaku membacok korban beberapa kali sampai tidak berdaya," bebernya.
Andi menjelaskan SH tewas di tempat akibat serangan itu, sementara pelaku melarikan diri. Namun pada malam harinya, MS menyerahkan diri ke Polres HST. Motif pelaku yakni karena ayah tirinya itu kerap menganiaya ibu MS.
"Untuk motifnya bahwa korban sering memukul ibunya sehingga ibunya tidak berani pulang ke rumah. Mendengar karena korban sering memukul ibu kandung korban jadi pelaku merasa marah dan jengkel dan melakukan perbuatan melukai korban," paparnya.
Saat ini, MS telah ditahan di Polres HST guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(dai/dai)