Pria di Kalsel Bunuh Ayah Tiri gegara Sakit Hati Ibu Kandung Kerap Dianiaya

Kalimantan Selatan

Pria di Kalsel Bunuh Ayah Tiri gegara Sakit Hati Ibu Kandung Kerap Dianiaya

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 04 Feb 2025 19:30 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Hulu Sungai Tengah -

Pria berinisial MS (30) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat membunuh ayah tirinya SH (50). MS diduga sakit hati ibu kandungnya kerap dianiaya oleh korban.

"Tersangka telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, dimana tersangka menyerahkan diri ke Polres HST," ucap Kasat Reskrim Polres HST Iptu M Andi Patinasarani kepada detikcom, Selasa (4/1/2025).

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai pada Jumat (31/1). Saat itu MS pulang ke rumah berniat mengambil KTP dan kartu keluarga ibunya lantaran ibu MS takut bertemu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di rumah, tersangka melihat korban berbaring di kamarnya kemudian terjadi cekcok dan tersangka mengajak korban keluar rumah," terangnya.

Saat di luar rumah, pelaku dan korban berduel menggunakan senjata tajam. Keduanya pun saling serang hingga korban ditusuk berkali-kali.

ADVERTISEMENT

"Pada saat pelaku mau menusuk lagi, korban langsung menangkis menggunakan tangannya, sehingga pisau yang berada di tangan pelaku terjatuh, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis parang lagi yang berada di dapur rumah pelaku," ungkapnya.

MS yang membawa parang kembali membacok korban di area kepala hingga korban melarikan diri. Namun korban dikejar hingga pelaku kembali melakukan penyerangan.

"Sesampainya di depan warung bakso, pelaku berhasil mendapati korban, selanjutnya pelaku membacok korban beberapa kali sampai tidak berdaya," bebernya.

SH tewas di tempat akibat serangan itu, sementara pelaku melarikan diri. Namun pada malam harinya, MS menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Tengah.

"Untuk motifnya bahwa korban sering memukul ibunya sehingga ibunya tidak berani pulang ke rumah. Mendengar karena korban sering memukul ibu kandung korban jadi pelaku merasa marah dan jengkel dan melakukan perbuatan melukai korban," paparnya.

Saat ini MS telah di tahan di Polres HST guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads