Kejaksaan Negeri Lebong melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 1,1 miliar.
Pihak kejaksaan mencium adanya dugaan penyelewengan anggaran pembersihan semak di tepi jalan raya dan pemeliharaan jembatan pada tahun anggaran 2023.
Kepala kejaksaan Negeri Lebong , Evi Hasibuan mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti berupa dokumen terkait penggunaan anggaran yang dikelola oleh Dinas PUPR Lebong. Sebab, kasus ini sudah naik tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan penggeledahan karena statusnya memang sudah naik penyidikan. Artinya, dokumen yang kita sita tersebut merupakan alat bukti dan akan diperiksa lebih lanjut," kata Evi dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).
Evi Juga menegaskan, selain penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dua item kegiatan tersebut, penyidik juga akan menetapkan tersangka.
"Penyidikan ini dalam rangka menemukan alat bukti dan tentu di dalamya nanti kita akan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak terlibat," jelas Evi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby Rahditio Dharma menambahkan, penyidikan dugaan penyelewengan anggaran "tebas bayang" dan pemeliharaan jembatan oleh dinas PUPR Lebong terdapat indikasi kerugian negara Rp 1,1 miliar.
"Memang kita temukan adanya indikasi kerugian negara miliaran rupiah dari dua item kegiatan tersebut, dokumen yang kita amankan itu untuk perkuat barang bukti," pungkas Robby
Penggeledahan dilakukan Kejari Lebong Selasa (4/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Lebong dengan sasaran ruang kerja Kepala Bidang Bina marga (BM) hingga berlanjut ke kantor Badan keuangan Daerah (BKD) hingga pukul 16.00 WIB sore. Petugas menyita beberapa berkas yang dimuatkan dalam boks alat tulis kantor (ATK).
(mud/mud)