Petugas Gabungan Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

Bangka Belitung

Petugas Gabungan Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 04 Feb 2025 10:00 WIB
Tim gabungan menerbitkan tambang timah ilegal di Blok Merbuk dan Kenari Bangka Tengah.
Foto: Tim gabungan menerbitkan tambang timah ilegal di Blok Merbuk dan Kenari Bangka Tengah. (Dok. Polres Bangka Tengah)
Bangka Tengah - Aktivitas penambangan pasir timah ilegal di Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dirazia petugas gabungan. Masyarakat yang menambang di lokasi diminta segera meninggalkan wilayah tersebut dan tak lagi melakukan aktivitas ilegal.

Lokasi yang ditertibkan tersebut adalah tambang timah Merbuk dan Kenari di Kecamatan Koba. Dulunya lokasi ini milik PT Kobatin. Setelah tutup pada 2013, lahan dikembalikan ke negara atau berstatus lahan quo. Dan menyisakan lahan seluas kurang lebih 44.000 hektare.

Sejak saat itu, sebagian lokasi di tambang secara ilegal. Informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal dilakukan sejak 2-3 tahun terakhir. Perputaran uang bisnis ilegal di sini disebut-sebut mencapai ratusan juta bahkan miliaran Rupiah.

Pada akhir 2024, Kementerian ESDM akhirnya menunjuk PT Timah sebagai pengelola lahan tersebut. Kawasan ini masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah.

"Blok Merbuk saat ini berada dalam kewenangan PT Timah, dengan izin usaha pertambangan yang masih dalam tahap penyelesaian berbagai aspek perizinan," kata Kapolres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Senin (3/2/2025).

"Hingga seluruh proses perizinan rampung, belum ada penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra ataupun masyarakat (untuk ditambang saat ini)," timpalnya.

Penertiban itu dilakukan pada Senin Sore oleh tim gabungan dari Polres Bateng, TNI/Polri, Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup serta PT Timah. Ini merupakan penertiban keenam kalinya.

"Penertiban merupakan langkah berkelanjutan yang telah dilakukan sebanyak 6 kali dalam lima bulan terakhir. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut," tegas Kapolres.

Polisi menyebut tiga hari sebelumnya, pihak telah memberikan sosialisasi kepada para penambang agar angkat kaki dan membongkar peralatan mereka. Namun, ketika tim gabungan diterjunkan tampak sebagian penambang masih ada yang bekerja atau memarkirkan alat tambangnya.

"Kami telah memberikan kesempatan untuk membongkar peralatan mereka secara mandiri. Kawasan tersebut (harus) benar-benar steril dan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal," tegasnya kembali.

Kasi Humas Iptu Erwin Syahri menjelaskan selain tambang tersebut ilegal, di lokasi tersebut terdapat dua menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan serta berdampak pada stabilitas sektor kelistrikan dan ekonomi.

"Dengan adanya infrastruktur vital seperti menara SUTET di kawasan ini, keberlanjutan penambangan ilegal bisa membawa risiko besar. Baik terhadap keselamatan manusia maupun kestabilan sistem kelistrikan," ungkapnya.

Polres kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan memastikan kawasan ini tetap steril dari aktivitas pertambangan ilegal hingga seluruh proses perizinan selesai.

"Kami akan terus mengawal agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan ini. Setelah semua perizinan selesai, kami yakin PT Timah akan melibatkan masyarakat dalam proses penambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambahnya.




(dai/dai)


Hide Ads