Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil menangkap satu pelaku sindikat penggelapan mobil rental di Prabumulih. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu mobil hasil penggelapan.
Diketahui pelaku bernama Al Fajri (26), warga Jalan Ali Asan, Gang Toman, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Pelaku ditangkap pada Minggu (2/1) pukul 22.00 WIB di rumah temannya di Jalan RA Kartini Sukanadi Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo membenarkan pengungkapan tersebut, ia mengatakan pelaku penggelapan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, pelaku berada di Polres Prabumulih dan sudah kita tetapkan tersangka terhadap pelaku," katanya kepada wartawan, Senin (3/1/2025).
Endro menjelaskan aksi terakhir yang dilakukan tersangka yakni melakukan penggelapan terhadap mobil Budi Agustomi dengan modus menyewa selama 4 hari.
"Tersangka pada 1 Februari 2025 merental 1 unit mobil merek Toyota Avanza dengan nopol BG-1446-W warna hitam STNK milik korban Budi dengan cara pelaku menyewa mobil milik korban per harinya Rp 400.000, namun pelaku tidak mengembalikan mobil yang ia rental tersebut dan berusaha melarikan mobil tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan Endro, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Ya kita jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
(dai/dai)