Tiga dari empat pelaku pembegalan seorang driver ojek online di Bandar Lampung ditangkap Polisi. Dua pelaku di antaranya diberikan tindakan tegas terukur.
Adapun identitas para pelaku yang tertangkap yakni Jefri karnando, Erik Alexsander dan Ferdiansyah. Sementara untuk pelaku atas nama Anggra masih dilakukan pengejaran.
Dikatakan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, empat pelaku ini merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pihaknya terpaksa memberikan tembakan tegas terukur karena para pelaku melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku penodongan sopir ojek online yang terjadi pada Kamis lalu. Mereka ini memang sudah merencanakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut," katanya, Senin (3/2/2025).
"Saat proses penangkapan yang terjadi pada Minggu malam kemarin. Tim mendapatkan perlawanan aktif dari para pelaku yang menggunakan senjata tajam, maka kami berikan tindakan tegas terukur untuk dua pelaku," lanjutnya.
Alfret menjelaskan peran para pelaku berbeda. Dua dari tiga pelaku yang tertangkap ini menodongkan senjata tajam ke arah korban, sementara untuk satu pelaku lainnya berperan memesan lewat aplikasi ojek online.
"Perannya berbeda, Jefri dan Erik ini menodongkan senjata tajam bersama Anggra yang DPO. Sementara untuk Ferdiansyah, perannya sebagai pemesanan lewat aplikasinya, jadi target mereka ini memang ingin mengambil mobil korban," jelas Alfret.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku bernama Anggra. Untuk ketiganya yang telah tertangkap dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana ancaman penjara 12 tahun.
(dai/dai)