Pencuri Yamaha Vixion di Bangka Tengah Terciduk dalam Persembunyiannya

Bangka Belitung

Pencuri Yamaha Vixion di Bangka Tengah Terciduk dalam Persembunyiannya

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 03 Feb 2025 16:40 WIB
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Tersangka MIY (28) ditangkap di Kabupaten Bangka beserta barang bukti.
Pelaku curanmor di Bangka Tengah (kaus kuning)/Foto: Istimewa (dok Basarnas Sumsel)
Palembang -

Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Tersangka MIY (28) ditangkap di Kabupaten Bangka beserta barang bukti.

"Pelaku MIY diringkus di lokasi persembunyiannya di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, pada Minggu (2/2) dini hari," jelas Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (3/2/2025).

Menurut Erwin, MIY diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024) pukul 03.00 WIB, di kediaman korban di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumahnya. Dan menyadari motornya dicuri pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, pukul 01.15 WIB, motor korban masih terlihat, namun pas pagi hari ternyata telah hilang," ungkapnya.

Korban kemudian melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan sebulan lebih, keberadaan pelaku pencurian terdeteksi. Tim Opsnal Polsek Koba kemudian melakukan pengejaran.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, pada Minggu (2/2/) pukul 03.30 WIB, tim kami berhasil meringkus pelaku. Saat diinterogasi, MIY mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di Kota Pangkalpinang," tegasnya.

Kepada polisi, MIY mengaku nekat mencuri sepeda motor korban karena sedang butuh uang. MIY membawa kabur motor dengan cara merusak kunci dan setang motor.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dengan aman. Jika ada kejadian serupa terkait tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian," imbaunya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BN-6129-CL. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.




(sun/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads