Polisi membongkar salah satu jaringan narkoba di Bandar Lampung. Barang bukti sabu sebanyak 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi disita dari 6 pelaku.
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gg. Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dalam video yang diterima detikSumbagsel, terlihat sejumlah anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah kontrakan milik tersangka Robi Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba yang telah dipecah berbagai paket serta satu paket besar dengan bungkus teh cina dengan total keseluruhan mencapai 2,2 kilogram sabu. Di lokasi juga, polisi mendapatkan barang bukti 100 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan barang bukti narkoba ini berasal dari Provinsi Jambi.
"Jadi pada Jumat malam kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RF yang di mana dari rumah kontrakannya kami temukan narkoba jenis sabu sebanyak 2,2 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi," katanya, Sabtu (1/2/2025).
"Barang ini diakui tersangka berasal dari seorang pria di Jambi dan saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," lanjutnya.
Menurut Alfret, rumah kontrakan Robi digunakan untuk penampungan narkoba yang kemudian nantinya didatangi oleh pengedar untuk mengambil barang tersebut.
"Rumah ini hanya sebagai gudang, jadi tempat penyimpanan narkoba yang datang dari Jambi. Nanti pengedar-pengedar kecil ini datang untuk mengambil barang dirumah tersebut, dan untuk uang transaksi itu langsung masuk ke rekening pria di Jambi," jelasnya.
Robi Firdaus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 1. Saat ini, Robi telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
(dai/dai)