Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih mengungkap kasus penipuan dengan modus kredit motor murah. Wanita bernama Dwi Anggraini (33) akhirnya diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu ditangkap setelah terbukti menipu korban dengan berpura-pura sebagai sales motor.
Diketahui peristiwa itu awalnya terjadi di salah satu dealer motor di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat pada Kamis (15/8/2024). Pelaku Dwi Anggraini meyakinkan korban Yessa Rosa Azima (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, bahwa ia adalah sales resmi dari dealer tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dalih menawarkan program kredit motor, korban diminta untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 5 juta ke rekening yang diberikan pelaku. Pelaku menjanjikan bahwa motor akan dikirim keesokan harinya, namun setelah ditunggu, unit yang dijanjikan tidak kunjung datang. Hingga korban melapor kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo membenarkan kejadian tersebut. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan yang dilakukan Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk beberapa kali pelaku diperiksa dan terbukti bersalah. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di Polres Prabumulih pada Kamis (30/1)," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (31/1/2025).
Endro menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yakni selembar rekening koran screenshot bukti transfer Mobile Banking sebesar Rp 5 juta dan screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," ungkapnya.
(dai/dai)