Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap satu pengedar narkoba jaringan Pekanbaru. Dari tersangka tersebut, pihaknya menyita 3.170 gram sabu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka Bahtiar (25) di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Minggu (19/1/2025).
"Kami mengamankan satu tersangka pengedar narkoba jaringan Pekanbaru. Dari tersangka tersebut, kami mengamankan sebanyak 3.170 gram sabu," ungkapnya, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, kata Harryo, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi jual beli sabu di TKP. Saat diamankan, Bahtiar sempat membuang barang bukti sebanyak 1,1 kg.
Harryo mengatakan, pihaknya juga telah menyita Hp tersangka. Namun, Bahtiar menggunakan jaringan terputus hingga tidak ada jejak komunikasi mengenai pengedaran narkotika tersebut.
"Alat komunikasinya telah disita Namun, jaringannya menggunakan jaringan (komunikasi) terputus sehingga masih belum terlacak dari mana barang tersebut berasal," ujarnya.
Bahtiar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Palembang. Harryo menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan selanjutnya.
"Yang bersangkutan (Bahtiar) telah ditahan. Akan segera kami serahkan ke JPU untuk proses peradilan yang ada," tutupnya.
(dai/dai)