Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Terancam 6 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Terancam 6 Tahun Penjara

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 31 Jan 2025 08:30 WIB
Pemilik sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin yang terbakar ditetapkan tersangka
Foto: Pemilik sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin yang terbakar ditetapkan tersangka (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Nizar (37), pemilik sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar akibat percikan knalpot motor telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas insiden tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.

Nizar ditangkap saat berada di kediaman keluarganya yang berada di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin. Setelah dilakukan gelar perkara, pemilik sumur ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan didapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka (Nizar). Tersangka diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat peristiwa tersebut, lanjut Listiyono, tersangka terancam pasal 52 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, " ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, pemilik sumur ilegal yang terbakar akibat percikan knalpot sepeda motor di Muba, Nizar, sudah ditangkap. Kebakaran tersebut terjadi di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu (26/1/2025) lalu.

"Iya pemilik sumur (Nizar) sudah diamankan," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Kamis (30/1/2025).

Listiyono mengatakan peristiwa tersebut terjadi diduga akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang dihidupkan oleh warga yang sedang melakukan pemerasan minyak di lokasi sumur ilegal.

"Setelah itu, timbul percikan api dari knalpot motor dan langsung membakar motor tersebut. Lalu, api menjalar ke parit yang dialiri minyak dan menyebar ke bak penampungan minyak serta sumur minyak tradisional tersebut," ujarnya.

Polisi memastikan tidak ada korban jiwa atas insiden tersebut. Saat ini, pemilik sumur masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor bekas terbakar, 1 tameng tidak bertali bekas terbakar, katrol bekas terbakar, canting bekas terbakar, 1 set besi steger bekas terbakar, dan sebuah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan warna kehitaman diduga minyak mentah," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads