Polisi akhirnya meringkus pemilik lahan sekaligus pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar di Kabupaten Musi Banyuasin. Kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi pada 26 Januari 2025 itu diduga akibat percikan knalpot sepeda motor.
Peristiwa kebakaran itu terjadi di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Sang pemilik, Nizar (37), warga Kecamatan Babat Toman, Muba.
"Iya, pemilik sumur (Nizar) sudah diamankan," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Kamis (30/1/2025)
Listiyono mengatakan kebakaran tersebut terjadi akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang dihidupkan oleh warga yang sedang melakukan pemerasan minyak di lokasi sumur ilegal.
"Setelah itu timbul percikan api dari knalpot motor dan langsung membakar motor tersebut. Setelah itu, api menjalar ke parit yang dialiri minyak dan menyebar ke bak penampungan minyak serta sumur minyak tradisional tersebut," ujarnya.
Dalam kebakaran sumur minyak ilegal tersebut, polisi memastikan tidak ada korban jiwa. Saat ini, pemilik sumur masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor bekas terbakar, 1 tameng tidak bertali bekas terbakar, katrol bekas terbakar, canting bekas terbakar, 1 set besi steger bekas terbakar, dan sebuah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan warna kehitaman diduga minyak mentah," tuturnya.
(dai/dai)