Remaja di Merangin Sodomi Bocah 9 Tahun, Pelaku Tak Ditahan

Jambi

Remaja di Merangin Sodomi Bocah 9 Tahun, Pelaku Tak Ditahan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 30 Jan 2025 16:41 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi (andi saputra)
Merangin -

Bocah berinisial B (12) di Merangin, Jambi, menjadi pelaku tindak pidana asusila. Bocah tersebut menyodomi temannya berinisial A yang masih berusia 9 tahun.

Pelaku telah diamankan polisi. Ia juga sudah ditetapkan sebagai pelaku anak atas perbuatan menyimpang itu. Namun, pelaku tidak ditahan karena UU Perlindungan Anak.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra mengatakan kasus ini berawal dari adanya aduan orang tua korban. Atas laporan itu, polisi mengamankan pelaku anak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan sodomi. Dikarenakan masih anak di bawah umur, pada saat diamankan anak didampingi oleh orang tuanya," kata Roni, Kamis (30/1/2025).

Ia menyebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah diamankan pelaku anak dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski begitu, pelaku tetap diproses secara hukum.

"Berhubung anak yang kita amankan ini masih di bawah umur, maka pelaku kita kembalikan kepada orang tuanya. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun ke atas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono menambahkan bahwa menurut pengakuan pelaku anak, perbuatan asusila itu telah dilakukannya lebih dari dua kali. Modusnya dengan mengajak bermain korban.

"Menurut pengakuan anak perbuatan pencabulan tersebut sudah dilakukannya lebih dari dua kali," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku anak tersebut disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads