Polresta Bandar Lampung menangkap komplotan pencurian sepeda motor spesialis rumah kos. Dalam pengungkapan ini, polisi sempat terlibat baku tembak dengan para pelaku.
Kelima tersangka yakni Tio Pratama, Diki Irawan, Wahyudi, Andi Septian, dan Sulistyono tergolong komplotan yang tak segan melukai korbannya jika dipergoki saat beraksi.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan cara membagi peran saat melakukan pencurian. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya ini berbagi peran. Jadi mereka ini hunting di berbagai tempat. Setelah mendapatkan lokasi target, barulah malam harinya mereka ini bergerak bersama. Jadi ada yang mengawasi lingkungan sekitar kemudian ada yang berperan sebagai eksekutornya," tutur Alfret.
Para pelaku menggunakan kunci letter T serta alat untuk membobol gembok atau kunci pengaman. Target mereka, satu motor digasak dalam sepersekian detik saja. Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku membawa motor tersebut ke dalam hutan untuk disembunyikan.
"Jadi setelah motor itu dapat, motor ini nggak langsung dibawa. Jadi motor itu mereka sembunyikan dulu di tengah sawah ataupun dalam hutan, jadi tujuannya untuk menyamarkan barang bukti," jelas Alfret.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya serta dua unit motor para pelaku. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap penyuplai senjata api serta penandah motor curian yang identitasnya telah diketahui.
"Informasi sudah kami dapatkan dari keterangan para pelaku ini. Kami sudah lakukan penyelidikan terkait senjata api ini, yang jelas ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU. Kemudian pasal darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama setinggi-tingginya 20 tahun.
(des/des)