Komplotan spesialis pencurian sepeda motor di Bandar Lampung diringkus polisi setelah sempat terlibat baku tembak. Polisi memburu penyuplai senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait penjual senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku.
"Informasi sudah kami dapatkan dari keterangan para pelaku ini. Kami sudah lakukan penyelidikan terkait senjata api ini, yang jelas ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," katanya, Rabu (29/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pastikan terus mengembangkan kasus ini termasuk memburu penjual senjata apinya serta kemungkinan adanya tersangka lainnya termasuk penadah motor curian ini," lanjut dia.
Alfret menyebutkan komplotan para pelaku bernama Tio Pratama, Diki Irawan, Wahyudi, Andi Septian serta Sulistyono tergolong komplotan yang tak segan melukai korbannya jika dipergoki saat beraksi.
"Memang mereka ini termasuk komplotan yang berbahaya ya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan ataupun ketahuan. Dan memang saat melakukan pencurian mereka ini rapih ya dengan peran masing-masing pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU. Selanjutnya pasal darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama setinggi-tingginya 20 tahun.
(dai/dai)