Salah satu karyawan toko retail peralatan rumah dan aksesoris di mal Prabumulih diamankan polisi. Pria bernama Boppi Setiawan (25) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 29.750.000.
Warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat itu kini sudah ditahan. Kasus ini terungkap saat M. Agung Wahyudi, pelapor yang juga merupakan karyawan di toko tersebut mengecek email bukti setoran sales pada Minggu (26/1), sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat dilakukan pengecekan, ia menemukan bahwa uang setoran yang diterima hanya sebesar Rp 5.103.000, jauh dari jumlah yang seharusnya disetorkan oleh pelaku, yakni Rp 32.850.000. Selain itu, pelaku juga diduga telah mengambil uang modal perusahaan sebesar Rp 2.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL tanggal 28 Januari 2025.
"Berdasar hasil pemeriksaan terlapor Boppi Setiawan terbukti bersalah dan kita tetapkan tersangka pada Rabu (29/1). Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 29.750.000," katanya kepada wartawan, Kamis, (30/1/2025).
Dari penetapan tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti administrasi terkait setoran dan transaksi keuangan perusahaan, slip gaji dan surat pernyataan tersangka yang mengakui penggunaan uang perusahaan dan rekap resi penjualan dari kasir ke supervisor pada tanggal 25 Januari 2025, serta satu unit handphone warna hitam dan ID card milik tersangka.
"Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Ditambahkan Herli, dalam kasus tersebut polisi terus melakukan pengembangan terhadap pihak lainnya.
"Ya polisi terus melakukan pengembangan dari kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya," tutupnya.
(dai/dai)