Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan suaminya berinisial JS ke polisi usai mengalami penganiayaan. Korban dianiaya terlapor dengan senjata tajam (sajam).
Korban MR (29) mengatakan peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di rumah mereka, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian ini diawali akibat salah paham.
"(Saya) melaporkan kasus KDRT oleh suami saya. Awalnya ada salah paham antara kami," ungkapnya, Senin (27/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MR menjelaskan, JS menduga bahwa korban bekerja sama dengan ayah tirinya untuk menjebloskan terlapor ke penjara.
Akibat salah paham tersebut, sambungnya, JS menarik tangan korban ke kamar tidur keduanya. Setelah itu, terlapor menganiaya korban dengan bagian belakang sajam.
"Dia menganiaya dengan bagian belakang sajam ke punggung, kepala, dan paha kanan saya. Terus tangan kanan saya kena luka sayat," ujarnya.
Bukan itu saja, JS juga menyayatkan pisau ke pergelangan tangan kanan korban hingga MR pun kabur melalui jendela dapur belakang rumahnya.
"Pernikahan kami sudah 10 tahun, sudah sering dia menganiaya saya. Tapi saya tahan-tahan demi 3 anak kami," katanya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan pihaknya menerima aduan tersebut. Menurutnya, korban melaporkan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga.
"Benar kami telah menerima laporan KDRT dari pelapor tersebut. Aduannya akan kami serahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," katanya.
(csb/csb)