Miris 9 Siswi Dicabuli Pembina Eskul Pramuka Saat Setor Hafalan Dasa Darma

Round-up

Miris 9 Siswi Dicabuli Pembina Eskul Pramuka Saat Setor Hafalan Dasa Darma

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 26 Jan 2025 10:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi pencabulan/Foto: Istimewa
Batanghari -

Rudy Kurniawan (43) merupakan pembina ekstrakurikuler (eskul) Pramuka di sebuah SMP di Batanghari, Jambi yang mencabuli 9 siswi. Kini ia sudah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda mengatakan aksi pencabulan dilakukan Rudy di ruangan sekolah saat eskul Pramuka pada 29 November 2024. Usia korban berkisar 12-14 tahun.

"Tersangka ini pembina kegiatan Pramuka di sekolah. Korban ada 9 orang masih berstatus pelajar dengan rentang umur 12 -14 tahun," kata Husni, Sabtu (25/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modusnya, siswi diminta setor hafalan Dasa Darma Pramuka. Korban dipanggil satu per satu masuk ke dalam ruangan kelas, untuk menyetor hafalan kepada pelaku.

"Korban ini dipanggil masing-masing ke ruangan untuk menyetorkan hafalan Dasa Darma Pramuka. Di dalam ruangan tersebut hanya ada tersangka dan korban. Korban ada yang sendiri dan ada berdua saat di dalam ruangan itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di dalam ruangan itu, pelaku meminta korban memejamkan mata saat menyetor hafalan. Pelaku kemudian melancarkan aksinya kepada para korbannya. Ada yang dicium kening, dipeluk, hingga diraba bagian intimnya.

"Jadi, saat menyetorkan hafalan itu, tersangka menyuruh korban memejamkan mata. Namun saat bersamaan tersangka melakukan perbuatannya," jelas Husni.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang mereka alami, dan melupakannya. Namun, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut hingga ke pihak kepolisian.

Husni menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari kemudian menangkap pelaku. Bahkan saat ini, polisi juga sudah menahan pelaku.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari seragam Pramuka hingga jilbab segiempat warna cokelat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads