Penyelundupan ratusan burung berhasil digagalkan aparat kepolisian Polres Lampung Selatan. Sebanyak 464 burung yang tanpa dilengkapi dokumen resmi pun diamankan polisi.
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) malam pukul 02.15 WIB di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan dua orang yakni sopir serta kernetnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi awalnya kami melakukan giat yang ditingkatkan di wilayah Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kemudian tim mencurigai satu unit Fuso bernomor polisi B-9132-PXV yang di mana saat diperiksa ditemukan barang bukti burung-burung tersebut," katanya.
"Burung-burung ini dikemas dalam 23 keranjang plastik yang saat dihitung berjumlah 464 burung berbagai jenis, 69 di antaranya tergolong jenis dilindungi. Lantaran tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat maka dilakukan penyitaan termasuk membawa para pelaku yakni Asep Mahmudian dan Dedi Kurniadi untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Yusriandi menjelaskan, burung-burung ini hendak diselundupkan ke wilayah Bekasi. Adapun pemesan barang tersebut bernama Naryo.
"Pengakuannya mau dikirimkan ke Bekasi untuk Naryo, burung-burung ini berasal dari wilayah Pekanbaru, Riau," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 huruf (b) UU RI nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf (a) dan (c) UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.
(dai/dai)