Curi Karpet Tambak Udang, Pria di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Bangka Belitung

Curi Karpet Tambak Udang, Pria di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jan 2025 22:40 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Koba.
Foto: Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Koba. (Dok. Polres Bangka Tengah)
Bangka Tengah -

Tambak udang di Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung menjadi sasaran pencurian karpet. Pelakunya berinisial MY (30), buruh harian yang kepepet uang dan berhasil diamankan bersama barang bukti.

Tambak udang yang kecolongan itu milik CV TLTA, lokasinya di wilayah Kecamatan Koba. Aksi pencurian terjadi 10 Januari 2025 dan dilaporkan ke pihak kepolisian 16 Januari 2025.

"Pelaku beraksi di tambak udang milik CV TLTA. Yang dicuri karpet, karpet ini memiliki peranan penting dalam budidaya udang," kata Kasi Humas Iptu Erwin Syahri kepada detikSumbagsel, Jumat (24/1/2025),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diringkus oleh anggota Polsek Koba, Polres Bangka Tengah di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Dia beraksi seorang diri di malam hari

"Pangkuannya beraksi seorang sendiri. Kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat di rumahnya, pada Kamis (23/1) kemarin. Karpet tambak udang yang dicuri jenis HDPE, berukuran cukup besar. Untuk kerugian korban kisaran Rp 5 juta lebih," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, pelaku mengaku butuh uang hingga nekat mencuri karpet tambak tersebut. Akibat perbuatannya, dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres.

"Pelaku masih kita periksa. MY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan, barang bukti yang disita di antaranyanya sepeda motor dan karpet tambak HDPE berwarna hitam.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads