Kasus Korupsi 3 Oknum ASN Muratara Rp 1,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumatera Selatan

Kasus Korupsi 3 Oknum ASN Muratara Rp 1,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 24 Sep 2024 22:00 WIB
Kasus 3 tersangka korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara tahun 2018 diserahkan ke jaksa.
Foto: Kasus 3 tersangka korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara tahun 2018 diserahkan ke jaksa. (Dok. Kejari Lubuklinggau)
Muratara -

Sebanyak 3 oknum ASN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Rupit Muratara tahun 2018 sebesar Rp 1,04 miliar. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengatakan Polres Muratara sudah melakukan pelimpahan berkas kasus untuk diteliti jaksa pada Senin (23/9/2024).

"Kemarin sudah dilakukan penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (24/9/2024).

Ketiga tersangka oknum ASN yang diserahkan yaitu Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018 dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.

"Ketiga tersangka tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana BLUD RSUD Rupit, Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018 dengan total kerugian Rp 1 miliar lebih," jelasnya.

Wenharnol mengatakan setelah para tersangka diteliti beserta dengan barang bukti yang lengkap sehingga kasus tersebut pun sudah diterima oleh Kejari Lubuklinggau.

"Sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Nantinya sebelum masa penahanannya selesai, kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ungkapnya.

Wenharnol membeberkan saat ini Kejari Lubuklinggau sedang menyiapkan berkas-berkas untuk melakukan proses pelimpahan perkara tersebut sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Yang pasti jaksa sudah menyiapkan surat tawaran dan bila nanti dirasa sudah cukup dan lengkap baru perkaranya akan kita limpahkan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 3 oknum ASN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Rupit Muratara tahun 2018. Ketiga oknum tersebut terbukti menggelapkan uang negara sekitar Rp 1,04 miliar.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi menjelaskan kasus ini bermula pada (21/3/2022) terdapat laporan dan informasi terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018 yang dicurigai terdapat aktivitas korupsi.

"Dari laporan itu, unit Tipidkor melaksanakan verifikasi terhadap laporan Informasi tersebut dan melakukan pulbaket dan puldok terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 4.131.103.479," kata dia.

Setelah melakukan koordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) didapatkan kerugian negara sebesar Rp 1.047.320.849,86.

Lalu pada 20 Oktober 2023, Penyidik Unit Tipidkor Polres Muratara melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di ruang Ditkrimsus Polda Sumsel dan pada 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap tiga orang.




(dai/dai)


Hide Ads