Sufra Luzi Wijaya (38), pelaku penembakan terhadap Muhammad Naim (46) di Muaro Jambi, Jambi, yang sempat buron selama tiga bulan akhirnya ditangkap. Pelaku menembak korban yang merupakan temannya akibat tersinggung gurauan.
Sufra diamankan Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi, di tempat persembunyiannya di Desa Bingin Makmur I, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 16 Januari 2025. Dia ditangkap setelah hampir 3 bulan menjadi buronan polisi.
"Iya pelaku berhasil diamankan di wilayah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan," kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas menerangkan peristiwa penembakan itu terjadi di kolam ikan Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muaro Jambi, pada 5 November 2024 lalu. Saat itu, korban bergurau kepada pelaku soal membeli rokok.
"Korban bergurau mengatakan kepada pelaku gara-gara kamu Pak Supra rokok pun tidak kebeli lagi saya," ujarnya.
Entah kenapa dari gurauan itu, pelaku emosi dan menantang korban. Pelaku mengancam korban akan menembaknya dengan senjata rakitan jenis kecepek. Lantas saja, pelaku pun nekat menembak korban dari jarak 7 meter.
"Pelaku membidik korban lalu ditembaknya dan mengenai perut sebelah kiri korban, korban luka diperutnya mengeluarkan darah," ujarnya.
Atas kejadian itu, pelaku pun melarikan diri. Sedangkan korban terpaksa dirawat di rumah sakit. Korban harus naik operasi dan mendapat 17 jahitan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Muaro Jambi. Dia akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)