Hendi yang Tusuk Wijaya hingga Tewas Divonis 6 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Hendi yang Tusuk Wijaya hingga Tewas Divonis 6 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 22 Jan 2025 17:40 WIB
Hendi Riyadi menjalani sidang vonis di PN Palembang
Hendi Riyadi menjalani sidang vonis di PN Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Hendi Riyadi, terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan korbanya Wijaya Saputra meninggal dunia, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar memvonis Hendi Riyadi enam tahun penjara karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan sengaja menimbulkan perasaan sakit atau menimbulkan sesuatu luka pada orang lain sehingga menyebabkan meninggalnya korban Wijaya Saputra.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara terhadap terdakwa Hendi Riyadi," kata hakim ketua, Rabu (22/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Hendi Riyadi secara terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana, sebagaimana dakwakan Subsidairitas.

Diketahui vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama halnya dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Yesi Imelda yang menuntut terdakwa Hendi Riyandi dengan pidana penjara selama enam tahun

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut hakim pun menanyakan apakah terdakwa menerima atau pikir - pikir atas putusan tersebut.

"Terima yang mulia," kata Hendi.

Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa Hendi.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan Wijaya Saputra meninggal terjadi di belakang kantor DPRD Kota Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabring, Palembang.

Saat itu terdakwa dan teman-temannya sedang mengendarai sepeda motor sambil beriringan untuk mencari adik sepupunya bernama Sherly.

Di perjalanan mereka bertemu orang yang tidak mereka kenal memberitahukan jika Sherly ada di daerah belakang Kantor DPRD Kota Palembang di dekat kolam retensi.

Mendengar hal itu, terdakwa bersama teman-temannya langsung menuju ke TKP, setiba di lokasi terdakwa dan teman-temannya melihat Sherly sedang berkumpul-kumpul dengan temannya, lalu terdakwa turun dari sepeda motor bercerita dengan David dan Heri jaraknya hanya 4 meter dari saksi Rifky yang mengajak Sherly untuk pulang.

Namun, Sherly tidak mau pulang hingga terjadilah cekcok mulut antara grup pihak lain dengan grup terdakwa.

Saat itu, korban sedang duduk di kolam retensi di belakang Kantor DPRD Kota Palembang, ternyata korban ini menjadi korban salah sasaran terdakwa.

Korban ditusuk di bagian paha oleh terdakwa hingga korban kehabisan darah dan saat di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads