Seorang ayah di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) Alimun Jaya (33) sudah diamankan polisi karena membakar anaknya, AR (16). Akibatnya korban mengalami luka bakar pada punggung, dada, wajah, tangan kanan dan kiri. Polisi pun membeberkan kronologinya.
Saat ini, korban AR dirawat di RSUD Baturaja, Sumsel. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun 1 Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasi Humas Polres Muara Enim, RTM Situmorang mengungkapkan peristiwa ini bermula saat Alimun mendapat informasi dari ibunya, Maryati, bahwa korban mengambil uang sebesar Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian menginterogasi putrinya karena curiga atas laporan ibunya tersebut. Korban tak mengaku sudah mengambil uang. Pelaku pun kesal dan memukul korban hingga menangis sembari berjalan keluar rumah.
Karena korban tak mengaku, akhirnya pelaku tersulit emosi. Ia mengambil botol yang berisi Pertalite dan melempar botol tersebut ke arah korban mengenai tubuh belakangnya. Saat botol dilempar, tutupnya terbuka yang menyebabkan isi Pertalite berhamburan dan mengenai sebagian badan dan baju korban.
"Maksud tersangka ingin menakuti korban sambil memegang korek api dan mematiknya. Ternyata, saat korek api dihidupkan, api cepat menyambar ke tubuh korban yang sudah tersiram Pertalite," ungkap dia, Minggu (19/1/2025).
Api dengan cepat membakar punggung, sebagian wajah dan tangan korban pun terbakar. Pelaku kaget dan panik, langsung berusaha memadamkan api tersebut dengan melepas baju korban.
"Korban berhasil selamat tapi mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian tangannya," tuturnya.
Usai kejadian, korban langsung dibawa oleh warga ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung diamankan ke Polsek Rambang Lubai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan. Dari peristiwa tersebut, sudah dua orang saksi yang diperiksa yakni nenek korban dan ibunya. Sementara untuk korban sendiri, belum bisa diambil keterangan karena masih menjalani perawatan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(dai/dai)