Komplotan Rampok di Bangka Tengah Diringkus Polisi, Korban Diikat dan Aniaya

Bangka Belitung

Komplotan Rampok di Bangka Tengah Diringkus Polisi, Korban Diikat dan Aniaya

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 19 Jan 2025 19:20 WIB
Pelaku perampokan diamankan Polres Bangka Tengah.
Foto: Pelaku perampokan diamankan Polres Bangka Tengah. (Dok. Polres Bangka Tengah)
Bangka Tengah -

Polisi menangkap komplotan perampok di Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel). Lima orang berhasil diamankan polisi.

Perampokan terjadi di gudang kawasan Bemban Kulit, Desa Terentang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Kasus dilaporkan oleh karyawannya bernama Yuswari alias Bob, Minggu (12/1).

"Iya benar, komplotan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut telah berhasil diamankan," jelas Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Minggu (19/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap di wilayah Koba, inisialnya A, R, M, T, dan R. Dua di antaranya diringkus di Kota Pangkalpinang.

"Diamankan secara berturut-turut sejak Selasa (14/1), baik di Koba dan Kota Pangkalpinang. Kelimanya mengakui perbuatannya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Modusnya, 2 pelaku datang ke TKP dengan berpura-pura menanyakan alamat atau jalan. Ketika lengah, korban langsung didekap, diikat dan dianiaya. Diketahui, saat kejadian korban sedang bertugas seorang diri.

"Sudah direncanakan, usai korban terikat pelaku lain datang ke lokasi. Kemudian, mereka membongkar pondok dan gudang yang dijaga oleh korban serta berhasil membawa uang tunai dan handphone," tegas Kapolres.

Menurut Aditya, pelaku hanya berhasil membawa satu unit handphone dan uang Rp 2 juta. Akibat kejadian itu korban langsung melapor ke polisi.

"Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah parang, linggis dan beberapa helai pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi," tambahnya.

Komplotan bandit ini ditahan di sel tahanan sementara Polres Bangka Tengah. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads