Seorang pria bernama bernama Didik Solihin (29) ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial CA di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap setelah buron 4 tahun.
Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan pemerkosaan tersebut telah terjadi berkali-kali. Aksi terakhir tersangka terjadi di belakang rumah mertuanya di Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban masih berumur 15 tahun.
"Saat itu, korban sedang berjalan dan tidak sengaja bertemu dengan pelaku yang sedang mengambil cacing untuk umpan memancing. Tersangka kemudian memerintahkan dan mengancam korban untuk menemuinya di salah satu masjid di sana, untuk melakukan hubungan intim," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didian menjelaskan korban dilanda ketakutan sehingga menuruti permintaan tersangka. Lalu pada pada pukul 19.00 WIB, korban pun menemui tersangka yang saat itu sudah menunggunya di masjid.
"Setelah itu tersangka mengajak korban ke belakang rumah mertuanya dan langsung melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali terhadap korban," ungkapnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban, kata Didian, tersangka kemudian menyuruh korban untuk pulang. Ia pun langsung meninggalkan korban pergi.
"Kemudian pada Senin (13/1/2025), pihak kepolisian Polres Muratara memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2021 tersebut," bebernya.
"Akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pun melakukan upaya penangkapan. Hingga akhirnya, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Srimukti, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas," sambungnya.
Didian mengatakan tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Muratara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
(dai/dai)