Pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Marwansyah (23) ditangkap polisi lantaran terbukti mencuri motor serta uang milik istri sirinya. Hasil pencurian tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol).
Pelaku ditangkap polisi di rumah temannya Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau pada Rabu (15/1), sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di warung milik korban Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial RN (29) saat itu tidur di warung bersama dengan tersangka dan anak mereka yang masih bayi.
"Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan oleh tersangka lantaran anak mereka menangis sehingga korban pun mencoba menidurkan kembali anaknya hingga akhirnya korban pun ikut tertidur juga," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (17/1/2025).
Kemudian pada pukul 04.00 WIB, sambung dia, korban terbangun dan melihat panci yang berisi air di dapurnya sedang dipanaskan. Saat mematikan kompor tersebut, korban tidak melihat keberadaan tersangka di warung itu.
"Saat hendak kembali tidur, korban menyadari bahwa uang yang berada di dalam kantong plastik yang ditindihnya saat tidur dengan jumlah Rp 1 juta 443 ribu telah hilang. Lalu korban juga melihat di sekitar area mesin cuci yang berada di warung juga berantakan," jelasnya.
Dia mengatakan korban juga mengecek kunci sepeda motor jenis Honda PCX miliknya yang diletakkannya di dalam kantong celana yang tergantung di dekat mesin cuci dan ternyata kunci tersebut juga telah hilang.
"Korban juga mendapati bahwa STNK dan BPKB mobil jenis Daihatsu AYLA dan motor jenis Honda Verza serta HP jenis Realme C11 miliknya juga ikut hilang. Korban lalu menuju rumahnya dan menemukan bahwa motor juga telah hilang, bersama dengan keberadaan suaminya (tersangka)," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Herdiansyah, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta 443 ribu. Ia pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapat informasi keberadaan tersangka dan akhirnya dia (pelaku) pun ditangkap," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan tersangka dan korban sering ribut akibat hobi tersangka yang sering bermain judol.
"Hal inilah yang membuat tersangka dendam dan kesal hingga akhirnya ia nekat mencuri barang milik istrinya sendiri. Bahkan sebelum kejadian, mereka sempat cekcok dan ribut besar," ungkapnya.
Kata Ryan, setangah hasil dari pencurian tersebut telah digunakan tersangka untuk bermain judol.
"Dari pengakuan tersangka, uang simpanan milik istrinya telah habis terpakai, salah satunya untuk bermain judi. Sedangkan untuk motor serta BPKB milik korban sempat mau digadaikannya, namun belum sempat karena tersangka berhasil kita amankan," katanya.
(csb/csb)