Penolakan Cinta Teman Sekelas Berujung Maut

Regional

Penolakan Cinta Teman Sekelas Berujung Maut

Hilda Rinanda - detikSumbagsel
Jumat, 17 Jan 2025 12:30 WIB
Pelajar di Lamongan dibunuh teman
Pelaku pembunuhan pelajar di Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Palembang -

Seorang pelajar di Lamongan berinisial VPR (16) meninggal secara tragis dibunuh teman sekelasnya, Al (16). Pembunuhan ini dipicu sakit hati cinta tak berbalas.

Pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat membusuk di sebuah warung kopi kosong di Perumahan Made Great Residence, Desa Made, pada Rabu (15/1/2025).

Identitas korban akhirnya terungkap setelah warga setempat mengenali ciri-ciri fisiknya. Trimo (60), tetangga keluarga korban, mengonfirmasi bahwa VPR telah dilaporkan hilang sejak Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, identitas mayat yang ditemukan di warung kosong di perumahan sudah diketahui," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Penyelidikan intensif pun dilakukan, melibatkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan mengarah kepada AI sebagai pelaku pembunuhan VPR.

ADVERTISEMENT

AI ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.

"Pelaku memukul perut korban, membenturkan kepala ke tembok, hingga menggunakan kerudung korban untuk mengikat lehernya," kata Bobby menjelaskan modus pembunuhan.

Rasa sakit hati AI muncul setelah VPR menyatakan sudah memiliki pacar. Kekecewaan ini berubah menjadi amarah yang membutakan. Tragisnya, AI sempat memberi tahu teman-temannya bahwa akan melakukan tindakan keji ini jika cintanya ditolak.

"Penganiayaan dilakukan pada 10 Januari 2025, sehari sebelum korban dilaporkan hilang," tambah Bobby.

AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads