7 Fakta Miris Pelajar di Lamongan Bunuh Teman yang Tolak Cintanya

7 Fakta Miris Pelajar di Lamongan Bunuh Teman yang Tolak Cintanya

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 17 Jan 2025 11:15 WIB
Pelajar di Lamongan dibunuh teman
Polisi merilis kasus pembunuhan di Lamongan yang dilakukan pelajar (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Misteri penemuan mayat perempuan di warung kosong di Perumahan Made Great Residence, Lamongan, akhirnya terungkap. Mayat tersebut diketahui adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama VPR, yang dibunuh oleh teman sekolahnya, AI (16), setelah perasaannya ditolak oleh korban.

Pembunuhan yang terjadi pada 10 Januari 2025 ini baru diketahui setelah keluarga korban melaporkan anaknya hilang pada 11 Januari 2025, dan hasil identifikasi polisi mencocokkan mayat yang ditemukan dengan laporan tersebut.

Penemuan jenazah di warung kopi yang sudah tidak beroperasi selama lebih dari sebulan itu mengarah pada penyelidikan yang akhirnya mengungkap tersangka. Polisi berhasil menangkap AI, yang mengaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan membenturkan kepalanya ke tembok sebelum mengikat leher korban dengan kerudung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta selengkapnya mengenai pembunuhan tragis ini:

1. Berawal dari Penemuan Mayat

Sosok mayat perempuan ditemukan di warung kosong di Perumahan Made Great Residence, Lamongan, pada Rabu (15/1/2025) pagi. Penemuan ini bermula saat Zamroni, penyewa warung, hendak membersihkan tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mayat tanpa identitas itu ditemukan di sebuah warung kopi yang telah lama tutup," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra.

2. Identitas Korban Terungkap

Korban diketahui bernama VPR (16), pelajar asal Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Kabar tentang penemuan mayat ini mengarah pada keluarga korban yang melaporkan anaknya hilang pada 11 Januari 2025.

"Benar, identitas mayat yang ditemukan di warung kosong di perumahan sudah diketahui," ujar Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra.

3. Tersangka Pembunuhan Teman Korban

Polisi mengungkapkan, pembunuhan ini dilakukan oleh teman sekolah korban yang berinisial AI (16).

"Penganiayaan tersebut dilakukan pada 10 Januari 2025, sehari sebelum keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya tidak pulang," ungkap Bobby.

4. Motif Pembunuhan

Tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban.

"Kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut bermula ketika tersangka memiliki rasa suka terhadap korban. Namun ketika tersangka menyatakan perasaannya, korban menjawab bahwa korban telah memiliki pacar," kata Kapolres Lamongan.

5. Korban Disiksa Sebelum Dibunuh

AI mengaku memukul korban di bagian perut dan mata, lalu membenturkan kepala korban ke tembok. Setelah itu, ia mengikat leher korban menggunakan kerudung.

"Penganiayaan dilakukan dengan memukul bagian perut beberapa kali dengan tangan kosong, dan memukul bagian mata kanan korban sampai bonyok," ujar Bobby.

6. Hukuman untuk Tersangka

AI akan dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.

7. Penyelidikan Lanjutan

Polisi masih melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah memastikan identitas korban, penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa tujuh orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat dan di sekitar rumah korban," kata Kapolres Lamongan.

Kasus ini mengguncang warga Lamongan, mengungkap sisi gelap dari hubungan pertemanan yang berakhir tragis.




(hil/fat)


Hide Ads