Polisi memburu tiga orang yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebelumya, petugas berhasil menangkap dua pelaku dan satu penadah.
Adapun tiga pelaku yang diburu polisi yakni Naim, Saribi dan Iwan selaku penadah.
"Kami telah meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor di Palembang. Kini, tiga orang lainnya yang terlibat sedang kami buru. Sebanyak dua orang adalah partner pelaku, sedangkan satu lainnya merupakan penadah," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (15/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo menjabarkan, pelaku pertama yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Naim. Warga Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin tersebut merupakan partner kerja dari tersangka Agung Prabowo (27) yang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarami sebelumnya.
"Naim dan Agung adalah pelaku curanmor yang telah beraksi di 12 TKP. Dari data yang didapat, semuanya adalah parkiran pertokoan di Kecamatan Sukarami, Palembang," jelasnya.
Sementara itu, penadah yang saat ini masih pihaknya dalami adalah Iwan. Nama tersebut diungkap Agung sebagai penadah dari Kabupaten Banyuasin. Namun, kata dia, Agung mengaku tidak tahu pasti alamat Iwan mengingat keduanya selalu bertranskasi secara cash on delivery.
"Saudara Agung mengaku menjual hasil jarahannya ke Iwan di Banyuasin. Nanti akan kami dalami lagi (penadah tersebut)," ujarnya.
DPO terakhir, kata Harryo, adalah Saribi. Pelaku tersebut adalah rekan tersangka Dede Irawan (36) yang sudah diamankan pihaknya terlebih dahulu.
"Tersangka Dede ditangkap setelah korban atas nama SY (44) melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Sako pada 6 Januari lalu. Saat ini, Saribi masih kami buru," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 17 TKP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dua di antaranya ternyata adalah pasangan atau partner pencuri yang ditangkap di tempat berbeda pada waktu yang bersamaan.
Ketiga pelaku yang ditangkap polisi yakni Tomi Sulaiman, dan Agung Prabowo (27) dan Dede Irawan (36).
Ketiga pelaku menjual hasil jarahannya dengan rerata seharga Rp 4,5 juga dengan lokasi beragam, yaitu di Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(csb/csb)