Polisi menangkap dua pelaku 3C (curat, curas, dan curanmor) saat hendak melakukan penodongan di Lubuklinggau. Mereka yakni Febriansyah (25) dan Nopi (24).
Mereka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka hendak melakukan penodongan terhadap nasabah bank.
"Pelaku berhasil kita amankan pada saat mereka sedang mencari sasaran yang lain. Dari hasil penangkapan itu kita dapatkan barang bukti satu buah busi, satu buah kunci t, dan dua buah senjata tajam jenis pisau yang diduga akan mereka gunakan untuk menodong seorang nasabah bank," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (14/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrawan mengungkapkan para pelaku sempat melawan menggunakan pisau yang mereka bawa. Bahkan mereka mencoba melarikan diri menggunakan motor mereka.
"Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau sempat memberikan tembakan peringatan, namun diabaikan oleh kedua pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas terukur hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan," imbuhnya.
Hendrawan menjelaskan mereka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, saat keduanya mencoba mencuri dua motor yang terparkir di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Senin (30/12/2024) pukul 23.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti seperti rekaman CCTV itulah, kami akhirnya mendapatkan lokasi kedua pelaku dan berhasil menangkap mereka sebelum melakukan aksi penodongan terhadap salah satu nasabah bank di TKP," jelasnya.
Hendrawan membeberkan kedua pelaku juga melakukan aksinya di Bengkulu. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengumpulkan seluruh laporan terkait kejahatan kedua pelaku di Bengkulu.
"Kedua pelaku ini lintas provinsi. Dari beberapa laporan yang kita dapat bahwa mereka ini diduga ada melakukan tindak pidana di daerah Polda Bengkulu juga," ungkapnya.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya terancam dengan hukuman di atas 5 tahun atas aksi 3C yang mereka lakukan," tutupnya.
(sun/des)