Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,64 Kg. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua laporan polisi dengan tiga orang tersangka.
Pemusnahan tersebut dilakukan di lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel pada Rabu (15/1/2025) dan dihadiri juga oleh PJ Gubernur Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya serta Forkopimda Sumsel.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Desember 2024 lalu dan merupakan jaringan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 49,64 kilogram itu disita dari dua tersangka yang sebelumnya ditangkap di kawasan Bogor dan masih satu jaringan dari satu tersangka yang ditangkap di Lubuklinggau.
Ia menyebut dari bentuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh pihaknya, ia menyebut sabu tersebut diduga berasal dari golden cressent atau segitiga bulan sabit.
"Kalau kita lihat kasat mata, kristal narkoba ini beda dari biasanya. Warna kristalnya agak kuning kalau berkaca dari pengalaman Polri selama pengungkapan kasus, kemungkinan sabu-sabu ini berasal dari daerah segitiga bulan sabit, seperti Afganistan, Iran," katanya.
Ia juga mengatakan ketiga tersangka tersebut diamankan di wilayah berbeda, yakni satu tersangka atas nama Hamka Poniman diamankan di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Sementara dua tersangka bernama Yogi Yanuar dan Muji Suprianto diamankan di wilayah Bogor.
"Pengungkapan ini dari dua TKP, pertama di Lubuklinggau dengan barang bukti 1 kilogram kemudian dikembangkan polisi juga berhasil mengamankan dua orang di Bogor," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilebur menggunakan bor dan kemudian dicampuri deterjen.
"Saya juga peringatkan kepada personel saya, jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran gelap narkoba ini. Jangan kan jadi pengedar, jadi pengguna saja akan saya tindak tegas ," tutupnya.
(dai/dai)