Tak Terima Ditagih Utang, Residivis Curanmor di Bangka Tusuk Teman

Bangka Belitung

Tak Terima Ditagih Utang, Residivis Curanmor di Bangka Tusuk Teman

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 22:40 WIB
Tersangka kasus penusukan dan Pangkalpinang dan barang bukti.
Foto: Tersangka kasus penusukan dan Pangkalpinang dan barang bukti. (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Warga Pangkalpinang, RO alias Bono (34) diamankan polisi setelah menusuk rekannya sendiri, DSS alias Dody. Motifnya karena pelaku kesal terus menerus ditagih utang oleh korban. Pelaku pun diringkus usai jadi buronan polisi.

"Peristiwa penusukan ini dipicu karena pelaku Bono kesal dengan korban yang terus menerus menagih utangnya," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Kamis (9/1/2025).

Tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Dia sempat buron satu minggu lebih usai menusuk temannya sendiri bernama Dody.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya di kontrakan milik saudara pelaku di Jalan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, akhir tahun 20024. Bono diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Menurut catatan polisi, tersangka Bono adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan penganiayaan. Dia pernah dipenjara dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Fauzan menjelaskan, insiden ini bermula ketika pelaku meminjam sejumlah uang terhadap korban Dody. Namun saat ditagih, pelaku tak terima. Karena tidak kunjung dibayar, korban kembali menagihnya.

"Pelaku kesal, kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di tasnya dan menusuk korban hingga mengenai punggung belakang korban. Pelaku sempat menikam korban untuk kedua kalinya, namun berhasil ditangkis. Korban kemudian berlari dan dibawa warga sekitar ke rumah sakit untuk menerima penanganan medis," terangnya.

Dalam insiden ini, korban selamat. Setelah mendapatkan penanganan, korban melapor ke SPKT Polda Babel untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Usai tau dilaporkan, pelaku sering berpindah tempat tinggal hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum.

"Pelaku berikut barang bukti 1 bilah pisau sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku adalah seorang residivis kasus curanmor tahun 2029 lalu. Sedangkan kasus penganiayaan terjadi di Belakang RSBT Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads