Yogi Pencuri 11 TKP di Musi Rawas Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

Sumatera Selatan

Yogi Pencuri 11 TKP di Musi Rawas Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 13 Jan 2025 11:40 WIB
Yogi Alenza yang merupakan residivis ditangkap polisi lantaran mencuri di 11 TKP di Musi Rawas
Yogi Alenza yang merupakan residivis ditangkap polisi lantaran mencuri di 11 TKP di Musi Rawas (Foto : Istimewa/Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Pria asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Yogi Alenza (27) ditangkap polisi lantaran sudah melakukan pencurian di 11 TKP. Saat diperiksa, ternyata tersangka merupakan residivis penggelapan motor.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan Yogi yang merupakan spesial pencurian dengan cara bobol rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Beliti di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali di wilayah Muara Beliti sejak tahun 2024 hingga akhirnya ia ditangkap," katanya, Minggu (12/1/2025).

Herdiansyah mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap setelah dirinya terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian terakhirnya di sebuah warung makan di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 23.45 WIB.

ADVERTISEMENT

"Pada saat itu tersangka melakukan pembobolan di sebuah warung makan seorang diri dengan cara mengganjal dan mendorong pintu depan warung tersebut hingga akhirnya terbuka," jelasnya.

"Saat masuk, tersangka melihat ada CCTV terpasang disana sehingga tersangka akhirnya keluar dan mengambil potongan kardus bekas untuk menutupi wajahnya," sambungnya.

Setelah itu, sambung Herdiansyah, tersangka kembali masuk ke warung tersebut dan mengambil enam buah tabung gas LPG 3 kg dan langsung melarikan diri. Akibatnya pemilik warung mengalami kerugian mencapai Rp 1 juta 200 ribu dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Muara Beliti.

"Dari bukti rekaman CCTV tersebutlah kita mengetahui identitas tersangka dan mempermudah pihak kepolisian melakukan penyelidikan," ujarnya.

Herdiansyah mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mencari dan mengumpulkan laporan pencurian lainnya yang dilakukan oleh tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan juga, diketahui tersangka ini merupakan residivis dalam kasus penggelapan motor pada tahun 2015," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads