Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Medang Divonis Bui 2 Tahun 6 Bulan

Sumatera Selatan

Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Medang Divonis Bui 2 Tahun 6 Bulan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 10 Jan 2025 06:30 WIB
Sodikin, Kades Tanjung Medang Muara Enim menjalani sidang vonis
Foto: Sodikin, Kades Tanjung Medang Muara Enim menjalani sidang vonis (Dok. Istimewa)
Palembang -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Sodikin. Terdakwa merupakan Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelakar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Terdakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa selama menjabat sebagai Kades Tanjung Medang tahun 2017, disangkakan memperkaya diri sendiri dengan cara menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa selama 7 tahun senilai Rp 485,7 juta.

"Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, dengan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara dana desa sebesar Rp485,7 juta," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana kurungan penjara 2 tahun, jika terdakwa Sodikin tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 485,7 juta tersebut.

Atas vonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara tersebut, terdakwa Sodikin menyatakan pikir-pikir. Ia pun berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Sodikin.

Senada dengan Sodikin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Septian Anugrah Perkasa menyatakan pikir-pikir dengan vonis hakim terhadap Sodikin.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU.

Seperti diketahui, terdakwa Sobirin merupakan Kades Tanjung Medang yang aktif sejak tahun 2012. Sodikin diduga menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa selama 7 tahun yang diduga memperkaya diri sendiri. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2022, hingga berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 485,7 juta.

Untuk modusnya sendiri, pada beberapa kegiatan belanja barang jasa dan belanja modal dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dibagikan, atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali oleh Sodikin. Selain itu, anggaran pajak yang telah dipungut dari masyarakat tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads