Penggeledahan Kantor ATR/BPN Terkait Aset Kemenag Lampung

Lampung

Penggeledahan Kantor ATR/BPN Terkait Aset Kemenag Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 14:40 WIB
Kejato Lampung melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Lampung
Kejato Lampung melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Lampung (Foto: Dok Kejati Lampung)
Bandar Lampung -

Kejati Lampung melakukan penggeledahan Kantor ATR BPN Provinsi Lampung dan Lampung Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan aset Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan pihaknya menemukan tindak pidana atas peralihan sertifikat tanah yang kembali ditertibkan atas nama perseorangan.

"Jadi penggeledahan di kantor ATR BPN berkaitan dengan penertiban sertifikat tanah seluas 17 ribu meter yang dimana telah diterbitkan kembali sertifikat atas tanah tersebut atas nama oknum yang semestinya itu merupakan aset Kemenag Provinsi Lampung," katanya, Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini lanjut Armen telah naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 7 Januari 2025 yang dimana sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang.

"Sudah kita naikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang ditahap penyelidikan dari unsur BPN, Kementrian Agama dan pihak-pihak lainnya," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Dari penertiban kembali sertifikat tanah atas nama perseorangan ini, Armen menerangkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 43 miliar.

"Tanah tersebut berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan tindakan penyidik untuk menyelamatkan aset negara yang telah beralih kepemilikannya dan diduga dilakukan secara melawan hukum oleh para oknum mafia tanah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43 miliar," imbuh Armen.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung digeledah jaksa. Penggeledahan ini terkait kasus mafia tanah yang tengah diusut oleh Kejati Lampung.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Pantauan detikSumbagsel di kantor yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung terlihat jaksa membawa sejumlah berkas yang diperuntukkan guna penyelidikan.

Selain menggeledah Kantor ATR BPN Provinsi Lampung, penyidik juga juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads