Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung digeledah jaksa dari Kejati. Penggeledahan itu terkait kasus mafia tanah.
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Pantauan detikSumbagsel di kantor yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, terlihat jaksa membawa sejumlah berkas guna penyelidikan.
Selain menggeledah Kantor ATR BPN Lampung, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan. Kepada wartawan, Armen mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan terkait kasus mafia tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan yang sedang kami lakukan. Beberapa dokumen kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat," kata Armen, Rabu (8/1/2025).
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penertiban sertifikat tanah.
"Terkait penerbitan sertifikat, dan itu masih diteliti. Yang pasti bukan tentang berita hangat Way Kanan ataupun Pesibar (Pesisir Barat)," imbuhnya.
(sun/csb)