Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil KPK untuk pemeriksaan pada Kamis (9/1/2025). Mantan Komisaris Utama Pertamina itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus liquified natural gas (LNG).
Dilansir detikNews, Ahok tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.14 WIB. Ahok yang mengenakan kemeja corak coklat-biru itu menyapa awak media dan memberikan keterangan singkat.
Ahok mengatakan dirinya dipanggil untuk pemeriksaan terkait kasus LNG. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan komisaris utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina. Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan, ya. Kita kirim surat ke BUMN juga waktu itu," papar Ahok, Kamis (9/1/2025).
Namun, Ahok tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Dia langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil juga setidaknya 7 saksi terkait kasus ini. Di antara ketujuh saksi itu ada mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto. Adapun keenam saksi lain yakni:
1. Mantan analyst Direktorat PIMR, Aji Saputra.
2. Mantan Direktur Umum PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko
3. Mantan Manajer LNG Transportation-Direktorat Gas PT Pertamina, Amir Harahap
4. Mantan SVP Gas & LNG Management PT Pertamina Tanudji Darmasakti
5. Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto
6. Mantan VP Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).
Diketahui dalam kasus ini, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan tersangka dan menjalani persidangan. Dia divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Saat ini, Karen tengah mengajukan upaya kasasi atas vonisnya tersebut ke Mahkamah Agung.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi, Karena tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
(des/des)