Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, tidak kali mangkir dalam pemanggilan penyidik Polda Jambi terkait kasus perusakan kotak suara. Penyidik melayangkan surat panggilan kedua kepada calon pertahana di Pilwako Sungai Penuh 2024 itu.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan Ahmadi seharusnya diperiksa penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum pada Senin (6/1), setelah dua kali meminta untuk ditunda. Namun, Walkot Sungai Penuh itu tidak hadir tanpa keterangan.
"Sampai dengan malam tidak ada satupun informasi yang kami terima terkait kehadirannya saudara Ahmadi Zubir," kata Andri, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat panggilan pertama, Ahmadi harusnya diperiksa pada Selasa (31/12/2024). Ahmadi melalui kuasa hukumnya meminta ditunda karena ada kegiatan pemerintahan. Penyidik berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk hadir pada Jumat (3/1). Akan tetapi, Ahmadi juga tak hadir dengan alasan sakit.
"Pada tanggal 3 Januari 2025, kami mendapat surat kembali, ada surat dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit, izin tidak bisa hadir, cutinya dimulai dari tanggal 2-4 (Januari). Sehingga kami koordinasi untuk hadir pada tanggal 6 Januari," jelasnya.
Pada Senin (6/1), Ahmadi kembali tidak hadir tanpa alasan. Karena sudah tiga kali menunda surat panggilan pertama, kata Andri, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Ahmadi Zubir.
"Tadi malam kami sudah tandatangani surat panggilan kedua terhadap Saudara Ahmadi Zubir, untuk hadir esok hari, Rabu (8/1/2025)," ujarnya.
Pemeriksaan Walkot Sungai Penuh ini berkaitan dengan mobil inventaris Diskominfo Sungai Penuh yang dipakai pelaku perusakan kotak suara untuk melarikan diri. Kendaraan dinas yang digunakan pelaku itu diketahui untuk pengawalan Wali Kota.
Keterlibatan Ahmadi Zubir yang merupakan peserta Pilwako Sungai Penuh juga dipertanyakan dalam kasus perusakan kotak suara ini, karena terungkap dua pelaku merupakan ajudannya yakni Edi King dan Iwan Purnadi.
"Dari beberapa keterangan yang ada, kendaraan tersebut ada di rumah pribadi Bapak Ahmadi Zubir," terang Andri.
Sampai saat ini, Polda Jambi telah menahan 13 tersangka terhadap kasus perusakan kotak suara di Sungai Penuh. Perusakan kotak suara terjadi pada hari pencoblosan 27 November 2024, di 5 TPS saat petugas KPPS menghitung surat suara. Adapun motif perusakan kotak suara itu agar terjadi pemungutan suara ulang (PSU).
(dai/dai)