Jaksa Nilai Vonis Harvey Moeis Tak Sebanding dengan 'Dosa' ke Warga Babel

Nasional

Jaksa Nilai Vonis Harvey Moeis Tak Sebanding dengan 'Dosa' ke Warga Babel

Tim detikcom - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Des 2024 15:30 WIB
Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/12/2024).
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan, sehingga jaksa mengajukan banding. Menurut jaksa, vonis terhadap Harvey tak sebanding dengan kerusakan yang berdampak bagi warga Bangka Belitung (Babel).

Dilansir detikNews, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan banding diajukan karena diduga ada ketimpangan hukum dalam vonis tersebut. Selain terhadap vonis Harvey, jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa lainnya. Yakni Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya," ujar Sutikno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku, bukan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Sutikno menegaskan tindak pidana yang sudah dilakukan para terdakwa telah merugikan masyarakat Babel.

"Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui kongkalikong antara para terdakwa dalam tata niaga timah ini telah menimbulkan kerugian negara dari segi lingkungan hingga Rp 300 triliun. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Untuk Harvey, hakim menjatuhkan vonis penjara 6,5 tahun serta denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun dan denda Rp 210 miliar. Hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Harvey dinyatakan bukan sebagai pembuat keputusan dan hanya membantu teman, serta tidak tahu-menahu mengenai keuangan.

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ujar Hakim Eko dalam sidang vonis, Senin (23/12/2024).




(des/des)


Hide Ads