Setahun, Kasus Kekerasan Anak di Babel Meningkat 57 Persen

Bangka Belitung

Setahun, Kasus Kekerasan Anak di Babel Meningkat 57 Persen

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 31 Des 2024 20:20 WIB
Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Hendro Pandowo.
Foto: Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo (Foto: Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Bangka Belitung (Babel) sepanjang tahun 2024 naik 57 persen. Selain perlindungan anak, kasus pemerkosaan dan pencabulan juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023.

"Jumlah tindak pidana (JTP) perlindungan anak di tahun 2024 naik 8 kasus atau naik 57 persen dibandingkan 2023. Tahun ini, ada 75 JPT dengan penyelesaian tindak pidana (PTP) 33," kata Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo di Mapolda saat pres rilis akhir tahun.

Sepanjang 2023, polisi mencatat ada 40 kasus perlindungan anak dengan PTP atau ungkap kasus sebanyak 27. Kasus selanjutnya yakni kasus pencabulan atau cabul. Pada 2023, ada 10 kasus cabul, 4 di antaranya terungkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, kasus cabul naik 4 kasus atau naik 40 persen dibandingkan 2023. Di 2024, total ada 14 JTP dengan penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 8," bebernya.

Lanjut Kapolda, ketiga atau terakhir yakni kasus pemerkosaan. Sepanjang 2024, kasus ini juga mengalami kenaikan sebanyak 33 persen atau 2 kasus.

ADVERTISEMENT

"Tahun ini jumlah tindak pidana (JTP) ada 8, dengan PTP 4. Jika bandingkan dengan 2023, naik 33 persen atau naik 2 kasus. Pada tahun lalu, ada 8 JTP dengan penyelesaian 3," tambahnya.

Hendro menambahkan, dengan maraknya kasus tersebut dirinya meminta jajaran untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat, atau penyuluhan. Hal ini bertujuan untuk menekan lonjakan kasus tersebut.

"Saya perintahkan ke seluruh jajaran agar memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada. Terutama menjaga anak-anaknya, jangan sampai menjadi pelaku atau korban kejahatan," tambahnya.

Berdasarkan catatan detikSumbagsel, kasus pencabulan, pemerkosaan dan perlindungan anak di 2024 tersebar di 4 Kabupaten dan satu Kota. Terheboh di Kabupaten Belitung, pelakunya adalah oknum polisi berpangkat Brigadir inisial A.

Di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ada lima kasus, yakni 4 kasus pemerkosaan dan satu kasus pencabulan. Sebagian tersangka dan korban masih anak bawah umur. Kemudian di Kabupaten Bangka, 2 kasus pemerkosaan dan korban bawah umur. Lalu, Dua kasus cabul dan satu kasus eksploitasi seksual anak bawah umur yang dijual Rp 300 ribu oleh paman dan bibinya.

Selanjutnya, di Bangka Barat ada 5 kasus, diantaranya satu kasus pemerkosaan dan 4 kasus pencabulan. Kasus cabul terakhir adalah kasus balita berusia 3 tahun 11 bulan yang dicabuli tetangganya. Kemudian di wilayah Hukum Polresta Pangkalpinang. Ada tiga kasus, 2 kasus pemerkosaan dan satu kasus cabul. Satu diantaranya korban pemerkosaan hamil.

Kelima atau terakhir, yakni di Kabupaten Belitung. Korbannya adalah anak panti asuhan yang masih di bawah umur. Ada dua kasus, dengan korban yang sama.

Pertama korban yang masih berusia 15 tahun ini diperkosa pengurus panti asuhan berinisial BS (53). Pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun mirisnya, ada kisah tragis yang dialami korban saat melapor ke kantor polisi.

Korban ternyata juga dicabuli oknum berpangkat Brigadir inisial A ketika membuat laporan di Mapolsek jajaran Polres Belitung. Hal tersebut terungkap dalam proses pendampingan terhadap korban. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan dan berdasarkan alat bukti Brigadir A ditetapkan sebagai tersangka.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads