Kriminalitas di Palembang Tahun 2024 Tinggi, Curanmor Terbanyak

Sumatera Selatan

Kriminalitas di Palembang Tahun 2024 Tinggi, Curanmor Terbanyak

Sabrina Adilyah - detikSumbagsel
Senin, 30 Des 2024 19:40 WIB
Polrestabes Palembang saat menggelar rilis akhir tahun.
Polrestabes Palembang saat menggelar rilis akhir tahun (Foto: Sabrina Adliyah/detikcom)
Palembang -

Tingkat kriminalitas di Palembang, Sumatera Selatan, pada tahun 2024 naik menjadi 29,51% dari tahun sebelumnya. Kasus tertinggi yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Jumlah tindak pidana yang masuk ke Polrestabes Palembang beserta jajaran sepanjang 2024 adalah sebanyak 6.034 kasus. Angka tersebut naik dari tahun 2023 yang berjumlah 4.659 kasus," kata
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat rilis di Mapolrestabes Palembang pada Senin (30/12/2024) siang.

Dia menjelaskan, dari angka tersebut sebanyak 2.883 kasus berhasil pihaknya selesaikan sepanjang tahun 2024. Kata dia, jumlah tindak pidana tahun ini didominasi oleh kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan total 743 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini, kasus terbanyak yang kami tangani adalah curanmor dengan 743 kasus, naik 64% dari tahun sebelumnya. Sebanyak 173 kasus berhasil kami selesaikan," jelasnya.

Harryo melanjutkan, kasus mendominasi selanjutnya adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Dia merinci, sebanyak 719 kasus pihaknya tangani atas tindak pidana Pasal 363 KUHPidana tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk tindak pidana kasus curat, jumlahnya sebanyak 719 kasus. Turun 51 kasus dari tahun sebelumnya," katanya.

Kasus ketiga terbanyak, kata Harryo, adalah penganiayaan berat. Pihaknya berhasil menyelesaikan 288 dari total 337 kasus sepanjang tahun 2024.

"Selanjutnya adalah pengeroyokan dengan 229 kasus. Sebanyak 183 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan," katanya.

Harryo menambahkan, tindak pidana Pasal 365 KUHPidana atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang diterima Satreskrim Polrestabes Palembang sepanjang tahun ini sebanyak 214 kasus. Menurutnya, curas adalah pencurian yang disertai dengan perilaku menyakiti atau melukai korban.

"Kasus curas yang kami tangani sebanyak 214 kasus. Sejumlah 146 kasus di antaranya telah diselesaikan," ujarnya.

Harryo melanjutkan, pihaknya masih menyisakan PR untuk kasus-kasus yang belum terselesaikan. Ada 1.210 kasus yang hingga kini masih dalam tahap lidik, dan 1.941 kasus dalam tahap sidik.

"Hingga kini, ada kasus yang masih dalam tahap penyidikan maupun penyelidikan. Kami akan terus berusaha untuk menyelesaikan kasus tersebut," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads