Penyelidikan Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Palembang Dihentikan

Sumatera Selatan

Penyelidikan Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Palembang Dihentikan

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Des 2024 12:30 WIB
Yunita bersama kuasa hukum melaporkan suaminya, oknum ASN, atas dugaan perzinaan.
Yunita bersama kuasa hukum melaporkan suaminya, oknum ASN, atas dugaan perzinaan. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Penyelidikan kasus dugaan kasus perzinaan oknum pejabat Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, JA, yang dilaporkan di Polrestabes Palembang resmi dihentikan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang.

"Sudah kami konfirmasi dengan pihak penyidik, yaitu Unit PPA (Satreskrim Polrestabes Palembang). Dapat kami simpulkan pengaduan tersebut kami hentikan penyelidikannya karena belum ada peristiwa pidana yang terjadi atas laporan yang dimaksud," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Sabtu (28/12/2024).

Harryo menyebutkan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil kajian laporan dan analisis barang bukti. Menurutnya, bukti tersebut belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil kajian laporan polisi, (analisis) barang bukti yang diberikan, dan hasil penyelidikan kami, belum dijumpai adanya peristiwa pidana. Jadi sifatnya masih sepihak dan belum bisa memberikan gambaran (adanya peristiwa pidana yaitu) perselingkuha antara terlapor yang berstatus sebagai ASN dengan rekan wanitanya," jelasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban Mardiana Sitorus mengatakan pihaknya kecewa dengan pemberhentian tersebut. Dia mengatakan, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan tersebut pada Rabu (25/12/2024).

ADVERTISEMENT

"Kemarin pagi, kami melihat informasi dari pihak Polrestabes Palembang bahwa penyelidikan dihentikan. Kami sangat kecewa (dengan pemberhentian tersebut)", ungkapnya.

Mardiana mengatakan, ia sudah menyerahkan bukti yang cukup kepada pihak penyidik saat diperiksa. Bahkan, salinan surat pengakuan dari terlapor JA bahwa dirinya memang pernah berzina dan berjanji tak akan mengulanginya lagipun telah ia tunjukkan.

"Bukti-bukti telah kami serahkan. Bukti video yang disebar pelakor (MZ), surat pengakuan (JA) bermeterai, tangkapan layar chat pengakuan pelakor, sudah kami tunjukkan sebagai bukti penguat," katanya.

Saat ini, pihak pelapor akan kembali fokus dengan laporan di Polda Metro Jaya dan Inspektorat Kemendagri. Jika berakhir sama, Mardiana mengatakan akan langsung bergerak ke Mabes Polri serta Komnas Perempuan.

"Kami masih mengikuti prosedur laporan di Polres Metro Jaya dan Inspektorat (Kemendagri). Jika dirasa mandek, kami akan langsung ke Mabes Polri dan Komnas Perempuan," tegasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads