5 Jam Diperiksa, Sekda Batanghari Dicecar 17 Pertanyaan soal Penipuan

Jambi

5 Jam Diperiksa, Sekda Batanghari Dicecar 17 Pertanyaan soal Penipuan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 27 Des 2024 22:50 WIB
Sekda Batanghari, Muhammad Azan, usai diperikaa penyidik Polda Jambi
Sekda Batanghari, Muhammad Azan usai diperiksa penyidik Polda Jambi/Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan diperiksa penyidik Subidt Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia mengaku ditanya 17 pertanyaan terkait kasus penipuan investasi batu bara yang menjeratnya sebagai tersangka.

Azan keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Kamneg sekitar pukul 19.30 WIB setelah kurang lebih 5 jam diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, ia tampak didampingi istri dan keluarganya.

Azan yang memakai baju batik dan kopiah itu tampak hanya menunduk dan terus berjalan saat ditanya awak media. "Dari jam 9 (datang). Diperiksanya setelah salat Jumat. Ada 17 pertanyaan berkenaan yang disangkakan," kata Azan, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui perbuatannya, telah melakukan penipuan investasi tersebut. Ia menyebut kasus tersebut adalah ranah pribadinya dengan korban.

"Tidak ada perintah atasan. Itu pribadi kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait Heriyanto, Azan mengaku baru kenal dengan korban di tahun 2023. Ia enggan menjelaskan proses dan soal uang Rp 500 juta yang diserahkan korban untuk investasi batu bara tersebut.

"Itu penyidik nanti yang berbicara," sebutnya.

Azan tak ditahan dalam kasus ini. Setelah ini, Azan akan kembali ke rumah dan menghadap pimpinannya.

"Ini pulang ke rumah. Itu (terkait kasus) kami kembalikan pimpinan nanti kita menghadap," jelasnya.

Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi tambang batu bara. Investasi bodong itu membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Korban investasi itu ialah Heriyanto, warga Mersam, Kabupaten Batanghari. Korban melaporkan kasus penipuan itu pada Juni 2024 ke Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan, penyidik Subdit 1 Kamneg menaikan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka pada Senin (23/12).

"Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara," kata Kombes Andri, Selasa (24/12/2024) malam.

Andri juga menerangkan kronologi dalam perkara penipuan ini. Modus pelaku menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban.

Selanjutnya, korban tertarik dengan penawaran pelaku, dengan menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.

"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada," tutupnya.




(sun/des)


Hide Ads