Tipu Warga Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Lampung

Tipu Warga Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 25 Des 2024 12:00 WIB
Pria pengangguran ngaku Kabag Ops Pringsewu saat diamankan polisi
Pria pengangguran ngaku Kabag Ops Pringsewu saat diamankan polisi (Foro: Istimewa/Dok Polres Pringsewu)
Pringsewu -

Pria pengangguran di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, bernama Riza Fahlevi (33) ditangkap polisi. Dia ditangkap melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu.

Warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus diciduk di kediamannya pada Senin (23/12/2024), pukul 02.30 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan kasus terbongkar setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bernama Sudiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya kami mendapatkan laporan dari korban Sudiyono, dia ditipu oleh pelaku melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai Bidin rekannya," katanya, Rabu (25/12/2024).

"RF ini ngaku sedang butuh uang karena ditahan di lapas. Akhirnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta ke rekening yang telah dikirimkan korban," lanjut Yunnus.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kata Yunus, beberapa hari kemudian korban kembeli dihubungi oleh pelaku yang ingin meminjam kembali uang sebesar Rp 2 juta, dengan alasan ingin membantu teman yang juga berada di dalam rutan.

"Merasa curiga akhirnya korban mencari tahu terkait keberadaan pelaku dan menyadari bahwa dirinya ditipu. Selanjutnya, korban membuat laporan dan kami berhasil menangkap yang bersangkutan," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, Riza rupanya sering melakukan perbuatannya. Dia juga pernah mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu untuk melakukan penipuan.

"RF mengakui perbuatannya, bahkan dari hasil pengakuannya dia juga pernah melakukan penipuan mengatasnamakan Kabag Ops Polres Pringsewu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads